UPDATE

NASIONAL

KPK Tegaskan Laporan Audit Forensik Sah di Pengadilan, Tak Harus dari BPK

Tak hanya untuk perkara yang ditangani KPK, Unit AF KPK juga membantu penghitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani kepolisian.

“AF KPK juga membantu PKKN atas dugaan TPK perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa yang disidangkan pada tahun 2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,96 miliar,” terang Budi.

Berdasarkan pengalaman tersebut, KPK menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor di luar BPK dapat digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian PKKN yang dilakukan AF KPK dalam hal ini diakui dan sah di pengadilan. Sehingga KPK berpandangan bahwa PKKN ini dapat dilakukan auditor di luar BPK, APIP, atau akuntan publik, selama memiliki kompetensi, standar, dan dasar hukum untuk melaksanakan PKKN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.