JAKARTA – Kubu mantan Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu (SIHI), Indra Wargadalem, membantah keras tudingan kepemilikan senjata ilegal dan barang terlarang di lingkungan sekolah.
Mereka mengklaim 995 senjata yang ditemukan di lokasi merupakan airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin yang disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Direktur PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Indra, Alhadid Endar Putra, menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Dokumen bernomor SI/5483-XII/2008 itu disebut diterbitkan atas izin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
“Senjata-senjata itu milik PT Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nomor Polisi (SIN) untuk airsoft gun yang diterbitkan Kapolri. Barang itu sudah berada di sekolah sejak 2021 untuk persiapan ekstrakurikuler menembak dan panahan,” kata Alhadid dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Alhadid juga membantah keterangan pihak pelapor yang menyebutkan ratusan senjata tersebut ditemukan di ruangan pribadi Indra. Menurutnya, barang-barang itu disimpan di gudang terpisah yang telah dikuasai oleh pengurus yayasan kubu lain sejak April lalu. Ia menambahkan, sebagian besar isi gudang tersebut merupakan suku cadang dan airsoft gun yang sudah tidak layak pakai.
Tak hanya soal senjata, kubu Indra juga menyangkal keterkaitan kliennya dengan temuan barang bukti yang diduga merupakan narkotika (ganja dan sabu) serta puluhan keping VCD bermuatan pornografi. Alhadid menegaskan Indra tidak lagi memiliki akses ke sekolah sejak dinonaktifkan dari kepengurusan yayasan.
“Kepemilikan barang-barang tersebut harus ditelusuri kepada pihak yang menguasai ruangan pasca-April,” tegas Alhadid.
Namun, klaim sepihak tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh kepolisian. Kuasa hukum pihak pelapor (pengurus yayasan saat ini), Hermawanto, menyatakan bahwa legalitas dan kepemilikan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik dan balistik oleh penyidik.
“Penyidik perlu memeriksa kondisi setiap senjata, nomor seri, serta kesesuaian izin dengan barang yang ditemukan. Tes balistik mutlak diperlukan untuk membedakan airsoft gun, air gun, senjata api aktif, atau sekadar suku cadang,” ujar Hermawanto.
Hermawanto juga menyoroti bahwa keberadaan surat izin tahun 2008 tidak serta-merta membuktikan seluruh 995 barang tersebut masih berizin valid. Polisi perlu memverifikasi pemegang izin, jumlah barang yang tercantum dalam dokumen, serta kepatuhan terhadap aturan penyimpanan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, Polri pernah menyatakan izin airsoft gun gugur jika kartu izin telah kedaluwarsa.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan laporan polisi Model A pasca-temuan tersebut. Seluruh barang bukti diamankan dan sebagian dititipkan ke bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (PWAP) Polda Metro Jaya. Penyidik masih menelusuri asal-usul, legalitas, dan motif penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dan hasil uji laboratorium forensik untuk dugaan narkotika masih dalam proses.
Kasus ini berlatar belakang sengketa internal kepengurusan Yayasan SIHI. Kubu Indra dan pengurus saat ini saling mempersoalkan penguasaan aset dan akses ke sekolah. Perselisihan tersebut saat ini sedang bergulir melalui jalur perdata, sementara penyelidikan barang berbahaya ditangani secara terpisah oleh kepolisian.










































































































