BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Penyidik menemukan adanya pembicaraan yang mengarah pada pemeriksaan di tiga wilayah, yakni Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Empat Lawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai pemeriksaan di sejumlah wilayah itu muncul dalam komunikasi antara tersangka auditor BPK, Titin Rita Lestari, dan tersangka Agusz Dewanggara alias Angga.
“Yang bersangkutan pemeriksa dari auditor ini tidak hanya diminta untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Muara Enim saja. Jadi ada beberapa wilayah yaitu Muara Enim, PALI, dan yang ketiga ada Empat Lawang,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
KPK kini mendalami apakah pola yang terjadi dalam perkara Muara Enim juga diterapkan di PALI dan Empat Lawang.
“Nah ini akan didalami oleh tim penyidik karena ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A atau tersangka T,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka auditor BPK dan Angga untuk mengatur atau mengondisikan hasil pemeriksaan BPK di wilayah Sumsel.
“Tetapi ini memang masih akan didalami lebih dalam lagi oleh tim penyidik karena memang fokusnya adalah kejadian yang di Muara Enim,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum mengalihkan fokus penyidikan ke PALI maupun Empat Lawang. Perkara Muara Enim tetap menjadi fokus utama, sementara informasi mengenai dua daerah lainnya digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Jadi bukan kemudian akan fokus ke wilayah lain, tapi yang Muara Enim yang menjadi fokus oleh tim penyidik,” kata Taufik.
KPK juga belum mengungkap apakah Bupati PALI Asgianto telah memberikan uang kepada tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga masih mendalami pihak yang menentukan wilayah-wilayah yang diduga akan dikondisikan, termasuk apakah hal tersebut merupakan inisiatif tersangka sendiri atau berdasarkan perintah pihak lain.
Taufik mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan strategi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.
“Ya tentunya materinya sudah materi-materi di substansi di BAP, nanti kita akan sampaikan ketika memang sudah dapat secara lengkap tim sehingga tidak mengganggu proses atau ini masih strategi penyidikan yang belum bisa kita sampaikan,” pungkas Taufik.































































































Beri Komentar