BANDA ACEH — Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit kembali menjadi perhatian.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin pada 8 Januari 2025, ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit dalam rentang waktu 2005–2024.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dari kalangan pejabat KLHK, Burhanuddin memberikan jawaban singkat.
“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025 silam.
Jaksa Agung ketika itu juga menyebut penyidik telah menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dan masih melakukan pendalaman.
“Ada beberapa hal perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penanda penting dalam perjalanan penyidikan perkara tata kelola sawit. Sebab, kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berkaitan dengan dugaan kebocoran uang negara dan kerugian perekonomian dalam jumlah fantastis.
Angka sekitar Rp300 triliun sebelumnya mencuat dalam kaitannya dengan persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
Berkorelasi dengan Kebocoran Rp300 Triliun
Perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit yang diusut Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena berkorelasi dengan potensi kebocoran uang negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Angka tersebut dikaitkan dengan perhitungan mengenai persoalan tata kelola perkebunan sawit, khususnya aktivitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan.
Nilai tersebut mencakup sejumlah potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban administratif perusahaan serta potensi penerimaan negara yang tidak optimal akibat persoalan tata kelola.
Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan persoalan kebocoran uang negara tersebut.
Penyidikan tidak hanya menelusuri aktivitas perusahaan perkebunan, tetapi juga mekanisme tata kelola, kewenangan pejabat, proses administrasi serta pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu pengusutan besar di sektor sumber daya alam.































































































Beri Komentar