114 Saksi dan Lima Ahli Diperiksa
Penyidikan perkara tata kelola sawit terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dalam jumlah besar.
Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding pada Selasa, 18 Februari 2025, menyatakan penyidik telah memeriksa 114 orang saksi.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima orang ahli.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit selama periode 2005–2024.
Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik telah menghimpun keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, kawasan hutan dan kebijakan yang menjadi bagian dari objek penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Ruang-ruang KLHK Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 3 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, serta unit yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Penyidikan kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak dari unsur kementerian, korporasi dan pihak lain yang mengetahui mekanisme pengelolaan kawasan hutan serta perkebunan.
Tata Kelola Sawit dan Persoalan Kawasan Hutan
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo sebelumnya menjelaskan tata kelola perkebunan sawit memiliki sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai kewenangan.
Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan hingga proses pelepasan kawasan hutan apabila lahan yang digunakan masuk dalam kawasan hutan.
Menurut Achmad, kompleksitas proses tersebut membuka ruang terjadinya persoalan dalam tata kelola apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan dengan baik.
Pada 2023, pemerintah melalui tim yang menangani persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan melakukan proses penyelesaian terhadap jutaan hektare perkebunan sawit.
Saat itu, sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit berada dalam kawasan hutan menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani pemerintah.











































































































Beri Komentar