UPDATE

Salam.life
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Menolak Lupa Pernyataan Jaksa Agung: Pejabat Eselon I dan II KLHK Disebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit Rp300 T

Data Kementerian Kehutanan yang berkembang ketika itu juga menyebut ribuan korporasi perkebunan melakukan kegiatan di kawasan hutan.

Achmad menyoroti transparansi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Namun proses pemutihan ini tidak transparan, sehingga terkesan ada permainan,” kata Achmad, Sabtu, 11 Januari 2025.

Selain persoalan perizinan dan kawasan hutan, perhatian juga tertuju pada kewenangan pemerintah dalam menghitung dan menetapkan kewajiban administratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Nama Siti Nurbaya Ikut Disorot

Perkembangan penyidikan juga menarik perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya langkah penyidikan tersebut. Namun penggeledahan tidak berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga perkembangan informasi yang tersedia dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung belum menyatakan Siti Nurbaya sebagai tersangka.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami perkara.

Rentang waktu penyidikan yang mencakup periode 2015–2024 beririsan dengan masa kepemimpinan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pejabat Eselon I dan II Pernah Disebut Jaksa Agung

Pernyataan Jaksa Agung pada Januari 2025 menjadi salah satu bagian penting yang kembali mendapat perhatian dalam perkembangan perkara ini.

Burhanuddin tidak hanya menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang telah diinventarisasi penyidik.

Ia juga mengonfirmasi keberadaan tersangka ketika ditanya mengenai pejabat KLHK yang diduga terlibat.

“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin.

Namun, Jaksa Agung ketika itu belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Burhanuddin meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika penyidikan perkara tata kelola sawit terus berkembang.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pihak, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta mendalami mekanisme tata kelola perkebunan dan kawasan hutan.

Jampidsus: Perkara Tetap Lanjut

Kejaksaan Agung juga memastikan perkara tata kelola sawit tidak dihentikan.

Jampidsus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara pada Mei 2026 memberikan jawaban singkat.

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.