BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Dua tersangka tersebut merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Ia meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan,” kata Boyamin, Minggu (20/9/2026).
Boyamin juga menyinggung pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyampaikan bahwa Satori dan Heri Gunawan akan segera ditahan.
Menurut Boyamin, proses hukum terhadap perkara tersebut tidak semestinya berlarut-larut setelah penetapan tersangka dilakukan lebih dari satu tahun lalu.
“KPK sepertinya tak punya nyali untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri atau anggota DPR. Bisa jadi karena adanya tekanan Politik yang kuat. Sehingga kasusnya berlarut-larut,” ujarnya.
Boyamin meminta KPK tidak menunda proses hukum terhadap kedua tersangka dan segera membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan dong kedua tersangka kasus CSR itu. Dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya, agar segera disidangkan,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran dana program CSR atau penggunaan dana PSBI dan PJK periode 2020-2023. Perkara itu bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dan kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Hingga Minggu (20/9/2026), keduanya belum ditahan dalam perkara tersebut. Pun, KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terkait
































































































Beri Komentar