UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Anak Haram Konstitusi dan Manipulator Ijazah

BANDA ACEH – Pengamat komunikasi Politik Buni Yani mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan tegas terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Buni Yani menilai MK harus mendiskualifikasi Gibran apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran, anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Buni Yani menilai dokumen pengganti ijazah yang digunakan Gibran perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Ia menyebut surat keterangan atau suket yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA patut dipertanyakan keabsahannya karena, menurut dia, tidak ditopang dokumen lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan.

“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” ujarnya.

Buni Yani kemudian mengaitkan penerbitan dokumen tersebut dengan kondisi politik ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Namun, tudingan mengenai adanya manipulasi dan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan klaim Buni Yani dan perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang sah.

Menurut Buni Yani, apabila dalam persidangan memang ditemukan fakta bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi, MK tidak boleh mengabaikannya.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, putusan MK semestinya berpijak pada fakta persidangan dan bukan pertimbangan politik. Menurutnya, lembaga penjaga konstitusi harus memastikan bahwa setiap calon yang menduduki jabatan publik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan hukum.

“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” ujar Buni Yani.

Buni Yani juga membawa persoalan tersebut pada kontroversi putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai persoalan serius yang menurutnya telah membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

“Inilah momen MK harus bertobat akibat paman Gibran yang waktu itu menjadi Ketua MK telah secara zalim memperkosa persyaratan umur,” kata Buni Yani.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan MK yang pada 2023 mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan itu kemudian memungkinkan seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah, untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Ketika putusan tersebut dibacakan, MK dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Anwar Usman kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Buni Yani berharap MK dalam perkara yang kini diperiksa dapat menunjukkan keberanian untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum.

“Bila MK menebus dosanya kini dengan mendiskualifikasi Gibran, mungkin saja Tuhan akan berkenan mengampuni dosa-dosa para pelaku,” tuturnya.

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.