UPDATE

NASIONAL

Senior Diduga Paksa Maba UM Hubungan Badan: Digerebek Warga

BANDA ACEH – Dugaan kekerasan seksual dialami oleh mahasiswa baru (Maba) Universitas Negeri Malang (UM) oleh seniornya. Terduga pelaku berinisial ARH (22) asal Sumenep, Jawa Timur, merupakan kakak tingkat korban, Maba asal Mojokerto.Wiwid Tuhu, salah satu tim pendamping hukum korban, mengungkapkan, awalnya korban dan pelaku ini saling mengenal dari media sosial (medsos). Dari pertemanan dan perkenalan di medsos itulah, keduanya berkomunikasi intens hingga terduga pelaku mengajak bertemu pada Selasa (25/8/2026).

“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu, saat dikonfirmasi Selasa (6/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Di mobil, korban sempat dipegang-pegang hingga dicium oleh terduga pelaku. Korban tak bisa berbuat banyak, karena dipaksa hingga mengalami pelecehan seksual.

Kemudian, oleh terduga pelaku korban dibawa ke sebuah tempat penginapan yang ada di kawasan Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari sanalah korban kemudian mengirimkan share lokasi ke grup angkatannya untuk meminta tolong ke teman-temannya, karena korban ketakutan.

“Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, terus dia kan ada upaya pemerkosaan itu dengan pelaku. Terus ada satu kondisi yang dia ini untuk mengelabui pelaku. Dia minta untuk pakai pengaman, akhirnya keluar nyari pengaman. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-teman,” jelasnya.

Selanjutnya, teman-teman korban datang ke tempat penginapan dibantu oleh warga sekitar dan beberapa pengemudi ojek online (ojol). Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota dan menjalani pemeriksaan.

“Kejadiannya kan digerebek oleh warga lalu dibawa ke Polres, sudah dilaporkan, saat itu juga buat laporan,” ungkap dia kembali.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Ipda Lukman Shobikin menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang sudah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa baru UM. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, terduga pelaku awalnya mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

Saat perjalanan di dalam mobil, muncul tindakan terlapor yang sudah mengarah ke pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.