BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, direspon oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini.
Dia menilai putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran membuka persoalan yang lebih luas, terutama mengenai kualitas demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.
“Sidang MK dan drama Politik ini kemudian membuka tabir manipulasi dan perangai politik yang selama ini terjadi,” kata Prof. Didik kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dia memandang, persidangan MK yang menemukan fakta Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), dari Sekolah Menengah Orchid Park Singapura.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa mengenai dokumen persyaratan seorang pejabat negara. Lebih jauh, kasus itu perlu ditempatkan dalam konteks penguatan atau pelemahan institusi demokrasi.
Didik menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi kecenderungan personalisasi kekuasaan, ketika pengaruh politik seorang individu dinilai melampaui batas-batas institusi formal.
Ia menyebut perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan bagaimana aturan main dalam sistem politik dapat berubah dan kemudian berdampak terhadap konfigurasi kekuasaan.
“Dalam ilmu politik, kondisi seperti ini dapat dilihat sebagai pelemahan rules of the game dan merupakan bagian dari gejala democratic backsliding,” ujarnya.
Meski demikian, Prof. Didik meyakini penilaian tersebut merupakan analisis politik dan bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan MK dalam putusan perkara terbaru.
Didik juga mengingatkan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa agar menjadikan perkembangan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, institusi demokrasi harus tetap mampu bekerja secara independen sehingga pergantian kekuasaan tidak berubah menjadi pergantian figur semata, melainkan tetap berada dalam kerangka aturan dan mekanisme kelembagaan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi masa depan demokrasi Indonesia. Jika personalisasi kekuasaan menjadi preseden, demokrasi akan semakin rapuh,” demikian Didik menambahkan.































































































Beri Komentar