UPDATE

NASIONAL

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

BANDA ACEH -Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.

Saran tersebut disampaikan Andreas pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah angkat suara terkait pernyataan  Andreas Hugo Pareira tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai sikap pribadi Andreas, bukan otomatis sebagai keputusan resmi PDIP.

Amir mengatakan, PDIP seharusnya tidak berhenti pada pernyataan meminta Gibran mundur. Partai berlambang banteng itu, menurut dia, perlu mengambil langkah Politik yang lebih konkret melalui DPR.

“Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata,” kata Amir, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.

Menurut Amir, PDIP juga memiliki persoalan politik yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan Gibran. Ia mengingatkan bahwa Gibran sebelumnya pernah mendapatkan dukungan politik dari PDIP ketika maju sebagai Wali Kota Solo.

Karena itu, Amir menyebut, PDIP perlu berani melakukan evaluasi dan “menebus dosa” politik masa lalu dalam mendukung Gibran.

“Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” kata Amir.

Amir menilai, apabila PDIP benar-benar menganggap persoalan putusan MK memiliki implikasi serius terhadap posisi Gibran, maka arena perjuangan berikutnya berada di DPR.

“PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” kata Amir.

MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Amir menilai putusan tersebut tidak otomatis berarti Gibran harus mundur atau diberhentikan. Persoalan selanjutnya, kata dia, berada pada ranah politik ketatanegaraan, termasuk bagaimana DPR menggunakan mekanisme konstitusional jika memang terdapat alasan untuk menindaklanjutinya.

“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.