BANDA ACEH -Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan Gibran tidak didiskualifikasi dan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Persoalan ijazah Gibran sudah selesai, putusan MK itu final dan mengikat,” kata Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, Kamis, 8 Oktober 2026.
Namun, Henry menyebut masih ada persoalan lain yang menurutnya belum tuntas, yakni terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tinggal urusan ijazah Pak Jokowi yang belum tuntas, belum ada putusan pengadilan terkait keberadaan dan keasliannya,” ujarnya.
Henry menilai proses hukum yang telah maupun sedang berjalan terkait polemik ijazah Jokowi belum secara khusus memutus mengenai kebenaran atau keaslian ijazah tersebut.
“Keputusan yang final dan mengikat terkait ijazah Pak Jokowi sama sekali belum ada. Yang sudah ada hanya keputusan pidana terhadap warga negara yang mempertanyakan dan menganalisa keaslian ijazah Pak Jokowi,” tegas Henry.
Lebih jauh, Henry menyoroti sikap masyarakat Indonesia yang dinilainya cenderung sabar dan toleran terhadap berbagai persoalan, termasuk penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Terlebih selalu ada orang-orang yang merasionalisasi apa pun, termasuk merasionalisasi dan menormalisasi penyimpangan dan ketidaknormalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu yang membuat bangsa ini dekat dengan ketidakjujuran yang dibiarkan,” tandas Henry.































































































Beri Komentar