UPDATE

NASIONAL

Kasus Ijazah Gibran, Golkar Dorong Syarat Ijazah Masuk Dalam Revisi UU Pemilu

BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong persyaratan serta mekanisme pencalonan pemimpin diatur lebih rinci dan transparan dalam revisi UU Pemilu.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dijadikan bahan penting dalam penyempurnaan sistem Pemilu ke depan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” ujar Doli, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, kejelasan syarat perlu berjalan bersama mekanisme rekrutmen, seleksi, dan verifikasi yang semakin transparan agar setiap proses pencalonan memiliki kepastian hukum.

Ia juga meminta penyelenggara Pemilu menjadikan putusan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi, aturan, integritas, dan tanggung jawab bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

Saat ini, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Panja RUU Pemilu menargetkan penyelesaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu selesai pada Desember 2026 dan DIM tersebut akan diserahkan kepada Badan Legislasi

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.