UPDATE

NASIONAL

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

BANDA ACEH – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur ternyata sudah melaporkan dugaan Politik uang atau riswah dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli suara yang menurut Gus Lilur diduga bersumber dari dana hasil korupsi yang diduga melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Gus Lilur mengaku mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangannya membawa dua agenda utama, yakni melaporkan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU dan mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan pada tahap awal belum secara khusus menetapkan atau memidanakan individu tertentu sebagai pelaku. Laporan tersebut, kata dia, bertujuan memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga lokasi penyerahan uang.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.

Gus Lilur menduga rangkaian transaksi diawali dengan pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. 

“Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA),” kata dia.

Kedua, Gus Lilur menduga terdapat arahan untuk mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan tetap menghadirkan lebih dari satu calon Ketua Umum.

Ketiga, pertemuan tersebut diduga membahas lokasi pelunasan uang muka, yakni Hotel Fatma di Jombang dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.

Gus Lilur mengungkapkan, dugaan pemberian uang berlangsung melalui tiga tahapan.

Tahap pertama diduga berupa pembayaran uang muka melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi.

Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar NU di sejumlah hotel di Surabaya. Sementara tahap ketiga disebut berupa pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah, DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” tutur Gus Lilur.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.