UPDATE

ACEH
ACEH

Kasus Dugaan Perusakan Hutan Aceh Singkil Sudah Setahun Lebih, Peserta Rakor Wali Nanggroe Soroti Kinerja Aparat

ACEH SINGKIL – Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai sorotan. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Agustus 2026, perkara yang diduga melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator dan pembakaran kawasan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik mengenai penetapan tersangka maupun status alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Koordinasi Lembaga Wali Nanggroe bersama instansi terkait dalam rangka optimalisasi Dinul Islam melalui penegakan Qanun Syariat Islam, yang berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Kampus STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam forum yang dihadiri unsur Majelis Syura Wali Nanggroe, Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Aceh Singkil, serta sejumlah instansi terkait tersebut, peserta berinisial AS secara terbuka mempertanyakan keseriusan penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan yang dilaporkan sejak April 2025.

AS menilai, lamanya proses penanganan perkara tanpa kejelasan perkembangan yang diketahui publik menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyidikan. Ia meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai mengenai langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

Sprindik Terbit, Publik Menunggu Kejelasan Penyidikan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/51/VIII/RES.5.6./2026/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan kasus tersebut. Namun, menurut AS, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, status alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan penetapan tersangka apabila bukti yang dipersyaratkan hukum telah terpenuhi.

AS juga mempertanyakan mengapa alat berat excavator yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut belum diketahui secara jelas status pengamanannya. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan, termasuk apakah alat berat tersebut telah ditemukan, diamankan, atau dikenai tindakan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pandangan AS, perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan tidak semestinya kehilangan perhatian hanya karena proses penanganannya berlangsung lama. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Pergantian Pejabat, Pertanyaan tentang Kesinambungan Penanganan Perkara

AS juga menyoroti bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, terdapat pergantian pejabat yang menangani perkara di lingkungan Polres Aceh Singkil.

Menurut keterangan AS, penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh AKP Darmi Arianto Manik, S.H., kemudian dilanjutkan oleh AKP Muhammad Nur, S.H. Sementara itu, pada tingkat Unit Tipidter, penanganan perkara disebut sebelumnya berada di bawah Ipda Sutrisno dan selanjutnya dilanjutkan oleh Aiptu Suharli, S.H.

Pergantian pejabat tersebut, menurut AS, menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan penanganan perkara dan perkembangan penyidikan dari waktu ke waktu.

AS bahkan menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penanganan perkara serta menduga kemungkinan adanya hubungan atau kepentingan pihak tertentu yang menyebabkan prosesnya berjalan lambat. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan AS dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, ia meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara, memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sorotan tersebut sekaligus mengarah kepada Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. AS mempertanyakan sejauh mana perhatian dan pengawasan pimpinan terhadap perkara yang telah ditangani sejak 2025 tersebut.

Minta Wali Nanggroe Teruskan Aspirasi kepada Kapolri dan Kapolda Aceh

Dalam rapat koordinasi tersebut, AS meminta Majelis Syura Wali Nanggroe menyampaikan persoalan penanganan dugaan perusakan kawasan hutan di Aceh Singkil kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe.

Ia berharap Wali Nanggroe dapat memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Kapolri dan Kapolda Aceh agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian serius, dievaluasi secara objektif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

AS juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Sementara itu, terhadap alat berat yang berkaitan dengan perkara, ia mendesak agar aparat mengambil tindakan pengamanan atau penyitaan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan bahwa dugaan kejahatan terhadap kawasan hutan ditangani secara profesional.

AI Desak Evaluasi Kapolres hingga Kajari Aceh Singkil

Sorotan terhadap penegakan hukum di Aceh Singkil juga disampaikan peserta lain berinisial AI. Dalam forum yang sama, AI menilai persoalan penegakan hukum di daerah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

AI menyampaikan kekhawatirannya mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam berbagai persoalan hukum. Menurutnya, apabila pelanggaran hukum tidak ditangani secara tegas dan transparan, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pejabat dan aparat tersebut merupakan pandangan AI yang masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat digeneralisasi sebagai fakta mengenai seluruh pejabat atau aparat penegak hukum di Aceh Singkil.

AI meminta Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian terhadap persoalan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil sesuai kewenangan masing-masing.

Di bidang kepolisian, AI mendesak Kapolda Aceh dan Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter, khususnya terkait penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan tersebut. Ia bahkan meminta agar dilakukan pergantian pejabat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan serupa diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. AI menilai, persoalan dugaan perusakan kawasan hutan perlu memperoleh perhatian serius dari seluruh institusi terkait, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak ekologis, meningkatkan risiko bencana, dan menimbulkan kerugian negara apabila unsur-unsur tindak pidana terkait terbukti terpenuhi.

Bukan Sekadar Dugaan Perusakan Hutan, Kepastian Hukum yang Dipertaruhkan

Kasus ini kini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban resmi: bagaimana perkembangan penyidikan setelah Sprindik diterbitkan pada 24 Agustus 2026? Apa langkah yang telah dilakukan terhadap alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara? Apakah penyidik telah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab? Dan kapan publik memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan perkembangan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui spekulasi ataupun tuduhan yang belum terbukti.

Penyampaian persoalan dalam Rapat Koordinasi Lembaga Wali Nanggroe pada 13 Oktober 2026 menjadi momentum bagi institusi terkait untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap aspirasi yang disampaikan peserta.

Publik pada akhirnya menunggu bukan hanya pernyataan bahwa perkara sedang ditangani, melainkan juga kejelasan mengenai langkah penyidikan, status barang bukti, dan tindak lanjut hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penegakan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan bukan semata-mata persoalan penetapan tersangka atau penyitaan alat berat. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut perlindungan lingkungan, akuntabilitas aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Aceh Singkil.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.