Minggu, 26/05/2024 - 12:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Imam Sudah Rukuk, Apa yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq? 

Seseorang dikatakan telah mendapati satu rakaat apabila dia mendapati rukuknya imam.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Jika makmum mendapatkan imam sudah alam keadaan rukuk, apa yang mesti dilakukan makmum masbuq saat itu? Apakah untuk mendapatkan rakaat maka disyariatkan harus mendapatkan imam sebelum bangkit dari rukuk dengan membaca subhana rabbiyal azhimi? 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, apabila makmum mendapatkan imam sudah dalam keadaan rukuk maka dia dianggap telah mendapatkan satu rakaat. Walaupun tidak sempat membaca tasbih, kecuali jika imam sudah terlanjur berdiri. 

Berita Lainnya:
Baca Doa Qunut Bid'ah? ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hal ini berdasarkan keumuman hadis Rasulullah SAW, “Man adraka rak’atan minasshalati faqad adraka as-shalata,”. Yang artinya, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat,”. HR Imam Muslim. 

Dan sebagaimana yang telah umum diketahui bersama, seseorang dikatakan telah mendapati satu rakaat apabila dia mendapati rukuknya imam. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Bakrah Ats-Tsaqafi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bahwa suatu hari dia datang ke masjid saat Rasulullah sedang rukuk, maka dia segera rukuk sebelum sampai ke dalam shaf. Ketika selesai salam, Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah menambakan kesungguhan kepadamu dan jangan ulangi lagi,”. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan

Pada riwayat ini beliau tidak memerintahkan untuk mengqadha rakaat tersebut, akan tetapi hanya melarang untuk mengulangi perbuatannya itu. Yaitu rukuk sebelum sampai ke dalam shaf. Maka dari itu hendaknya makmum yang masbuq dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa mengikuti rukuknya imam sebelum sampai ke dalam shaf. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi