Kamis, 30/05/2024 - 07:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Mengenal Asuransi Syariah dan Keunggulannya

Tidak hanya OJK, asuransi syariah juga dapat pengawasan tambahan dari DPS

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 JAKARTA — Secara global, salah satu tren gaya hidup yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah gaya hidup halal. Gaya hidup halal adalah gaya hidup di mana perilaku, minat, dan kebiasaan seseorang mengikuti prinsip syariah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Menjalani gaya hidup halal tidak hanya meliputi pilihan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan digunakan, seperti makanan atau pakaian, tetapi juga termasuk produk perbankan hingga asuransi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, permintaan akan produk dan layanan keuangan syariah, seperti asuransi, juga terus meningkat. Meskipun produk asuransi syariah telah tersedia cukup lama, produk ini masih kurang dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas jika dibandingkan dengan produk asuransi konvensional.


Asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko yang berarti risiko satu orang ditanggung oleh seluruh pemegang polis dengan tujuan saling membantu melalui dana yang terkumpul, atau juga dikenal dengan dana tabarru. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Berikut beberapa keunggulan utama asuransi syariah yang perlu diketahui:

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


1. Terlindung dari investasi yang melanggar hukum 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
BPH Migas Sebut Pemda Berperan Penting dalam Pengawasan BBM Subsidi


Asuransi syariah dikelola dengan berpegang pada prinsip syariah. Manajemen risikonya dijalankan dengan mengikuti hukum Islam, sehingga terlindung dari unsur riba (bunga), maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Selain itu, pengelolaan dana dalam asuransi syariah tidak dapat diinvestasikan pada perusahaan yang menawarkan produk atau jasa yang dilarang oleh hukum Islam. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS


2. Menjunjung tinggi prinsip keadilan

ADVERTISEMENTS


Untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, asuransi syariah menekankan prinsip keadilan. Para pemegang polis berbagi tanggung jawab yang sama atas risiko dan manfaat dana tabarru. Jika ada kelebihan setelah perhitungan dan cadangan klaim yang harus dibayarkan, maka kelebihan tersebut dapat didistribusikan kembali ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan penyedia asuransi sesuai dengan persentase yang telah ditentukan dalam kontrak. 


3. Tidak ada dana yang hangus 


Premi yang disetorkan oleh pemegang polis kepada penyedia asuransi tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim yang dilakukan selama masa perlindungan mereka. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis akan diakumulasikan dalam dana tabarru, yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif. Setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tabarru akan diberikan kepada pemegang polis dan/atau kembali ke dana tabarru. 

Berita Lainnya:
Kuartal Pertama 2024, Pertamina Catatkan Produksi Minyak 548 Ribu Barel per Hari  


4. Ketenangan dengan pengawasan tambahan oleh Dewan Pengawas Syariah 


Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai tambahan pengawasan untuk memastikan produk, pemasaran, dan pengelolaan dana mengikuti prinsip syariah. 


6. Memilih Perlindungan yang Sesuai Syariah 


Sompo Insurance Sharia merupakan unit bisnis PT Sompo Insurance Indonesia yang didukung oleh pengalaman perusahaan selama 47 tahun di tanah air. Sompo Insurance Syariah saat ini menawarkan produk untuk individu dan perusahaan, seperti asuransi kendaraan bermotor, aset, dan properti. 


Asuransi kendaraan bermotor syariah melindungi pemegang pokis dan mobil dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau tindakan kejahatan. Sementara itu, asuransi properti syariah melindungi aset properti Anda, termasuk perabotan dan kendaraan yang berada di dalam property dari kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kebakaran, bencana alam, dan insiden lainnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi