Kamis, 02/05/2024 - 19:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sudah Bayar dan Terima Barang Lewat Transaksi Online Lalu Batal, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

Transaksi melalui online berlaku hukum yang sama dengan transaksi tatap muka

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA- Banyak masyarakat telah memilih memanfaatkan berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk mendapatkan barang yang diinginkan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Namun terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi onlinenya ketika telah terjadi ijab kabul seperti setelah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pakar fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni, mengatakan jika pembatalan transaksi online dilakukan sebelum terjadinya ijab kabul atau akad, maka tidak ada konsekuensi apapun. Sebab menurut Ustadz Oni, fase ini merupakan fase musawamah atau tawar menawar untuk menyepakati harga barang. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
5 Rahasia di Balik Asmaul Husna, Nama-Nama Allah SWT yang Agung


Atau disebut juga fase khiyar yaitu fase bagi pembeli maupun penjual menentukan pilihan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi. Artinya bila belum terjadi transaksi atau belum ada ijab kabul maka para pihak yakni penjual atau pembeli boleh membatalkan perjanjian. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jika pembatalan dilakukan sebelum akad tidak ada konsekuensi apa-apa. Ini fase musawamah. Kalau dibuat perbandingan misalnya dalam tahap khitbah atau masa perkenalan antarcalon sebelum terjadi akad nikah, jadi tidak masalah. Diperbolehkan (membatalkan) tentu dengan menunaikan adab-adabnya,” kata Ustadz Oni dalam kajian virtual konsultasi syariah beberapa hari lalu.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ustadz Oni mencontohkan A akan membeli barang kepada B melalui salah satu platform e-commerce. A pun telah melihat barang secara daring dan menentukan metode pembayaran. 


Namun sebelum melakukan transfer (ijab kabul), A membatalkan pembelian barang. Maka hal tersebut dibolehkan. Bahkan menurut Ustadz Oni bila memungkinkan seseorang dapat menyampaikan alasannya tidak jadi membeli. 

Berita Lainnya:
Kasih Sayang Rasulullah SAW kepada Anak Yahudi yang Membuatnya Masuk Islam


Ini merupakan adab ketika konsumen membatalkan rencananya membeli barang. Sementara itu pihak penjual pun harus mengizinkan konsumen membatalkan tanpa membebankan biaya (cost) apapun kepada konsumen. 


Baca juga: Doa Mualaf Jodik Liwoso Mantan Misionaris: Jika Islam Benar Dekatkanlah   


Lalu bagaimana bila ijab kabul telah terjadi dan konsumen telah melakukan transfer daring kepada penjual? 


Ustadz Oni mengatakan bila barang telah masuk dalam input barang yang dibeli, konsumen telah menentukan alat bayar, konsumen sudah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli dan melakukan transfer maka hal tersebut telah terjadi ijab kabul antara pembeli dan penjual.  


sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi