Minggu, 19/05/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

3 Kondisi Pengecualian yang Diperbolehkan Buka Aurat Menurut Mazhab Syafii  

Menutup aurat pada dasarnya adalah kewajiban Muslim dan Muslimah

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA – Dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan memiliki batasan-batasan auratnya masing-masing.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Batasan aurat antara laki-laki dengan perempuan jelas berbeda, dan masing-masing di antaranya dilarang mengumbar aurat kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Imam Syafii dalam Fikih Manhaji mengatakan, bahwa ketika perempuan berada di hadapan laki-laki asing maka semua anggota tubunya adalah aurat. Ia tidak boleh membuka bagian apapun dari tubuhnya kecuali karena uzur.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Sebaliknya, jika tersingkap maka laki-laki juga dilarang untuk memandangnya. Allah SWT berfirman dalam Alquran surat An-Nur ayat 30: 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
5 Adab Ketika Berada di Kamar Mandi


“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW sholat Subuh yang diikuti beberapa Muslimah. Mereka menutupi seluruh tubuhnya dan pulang ke rumah tanpa dikenali oleh siapapun.  

ADVERTISEMENTS


Adapun beberapa kondisi di mana boleh membuka dan atau memandang aurat setidaknya terbagi menjadi tiga. Pertama, ketika meminang dengan tujuan menikah. Yang dibolehkan adalah melihat wajah dan kedua telapak tangan.  

ADVERTISEMENTS


Kedua, melihat ketika bersaksi atau berinteraksi. Untuk alasan ini, menurut Imam Syafii, yang dibolehkan hanya memandang wajah. Ini jika memang diperlukan mengenali wajah si wanita dan hanya bisa dikenali dengan memandang wajahnya.  

Berita Lainnya:
Di Era Kolonial, Sebagian Muslim Aljazair Pindah Agama Akibat Tekanan Prancis


Ketiga, karena alasan berobat. Dibolehkan membuka dan melihat aurat sesuai kebutuhan. 


Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Ummu Salamah minta izin kepada Rasulullah SAW untuk pergi berbekam. Nabi Muhammad SAW lalu menyuruh Abu Thaybah untuk membekamnya.  


Untuk hal ini, disyaratkan agar dilakukan di hadapan mahram atau suami dan bila tidak ada wanita lain yang dapat mengobati. Jika ada dokter Muslim atau Muslimah maka tidak boleh berobat kepada yang lain (yang bukan mahram).    

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi