BANDA ACEH -Usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M dikritik anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.
Secara khusus Bukhori menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji.
“Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran,” paparnya, saat Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Senin (30/5).
Lanjut Bukhori, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah terlanjur disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres No.5/2022 tentang BPIH 1443H/2022M. Namun, jika BPIH mendadak diubah setelah ditetapkan, maka akan berpengaruh terhadap akuntabilitas dari Keppres tersebut.
“Dia (biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, maka jalan keluar yang paling adil adalah melalui skema APBN, bukan dengan membebani jemaah,” lanjutnya.
Anggota DPR yang pernah duduk sebagai Panitia Kerja (Panja) BPIH ini mengungkapkan desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi sebenarnya sudah terdengar oleh Komisi VIII DPR sebelum panja BPIH dibentuk. Meskipun begitu, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak kunjung memberikan pemberitahuan resmi soal sistem paket layanan haji tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH tahun 1443H/2022M.
“DPR tidak melihat ini sebagai hal yang sederhana. Isu pemberlakuan sistem paket sebenarnya sudah lama terdengar dan semestinya tim pemerintah yang bertugas melakukan monitoring persiapan haji selama kurang lebih dua bulan terakhir sudah memitigasi risiko ini melalui proses negosiasi yang kuat,” jelasnya.
“Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cara pandang Kerajaan Arab Saudi yang melihat penyelenggaraan haji saat ini sebagai suatu industri sehingga dapat dipastikan mereka telah mendesain ini secara sistemik, salah satunya melalui sistem paket,” imbuh Bukhori.































































































Beri Komentar