BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming saat hendak dilakukan upaya jemput paksa karena mangkir dari dua panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, yakni apartemen Kempenski, tim KPK belum menemukan Maming, Senin (25/7).
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (25/7).
KPK berharap, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini kooperatif untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik.
“Sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, KPK menggeledah apartemen Kempenski, Jakarta Pusat yang diduga milik Maming. Akan tetapi, Maming tidak berada di lokasi penggeledahan. Saat penggeledahan itu, hanya ada sopir dan asisten rumah tangga.
Maming sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (2/6) dalam kapasitasnya sebagai saksi pada saat itu. Maming juga sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, Maming mangkir dengan alasan masih menunggu hasil gugatan praperadilannya. Pada panggilan kedua, yakni pada Kamis (21/7), Maming kembali Mangkir.
Dalam perkara ini, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).
Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.
Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.































































































