BANDA ACEH – ICW mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah koruptor dinilai dengan mudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Pada Selasa (6/9), ada sebanyak 23 koruptor yang bebas dari lapas usai mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Ditjen Pemasyarakatan membenarkan sejumlah napi korupsi memang sempat mendapat remisi.
Berkat remisi itu, mereka bisa bebas lebih cepat karena telah menjalani 2/3 masa penahanan.
Salah satu yang jadi sorotan ialah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia mendapat remisi selama 7 bulan yang membuatnya memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.
Total, ia menjalani penahan selama 2 tahun 1 bulan. Padahal, dia adalah terpidana 3 kasus berbeda, yakni suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat yang divonis hakim 2 tahun penjara.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai remisi bagi Pinangki ini hanyalah salah satu bagian dari fenomena yang terjadi sejak 2019 terkait pemberantasan korupsi. Dia menilai, ada upaya normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Kedua saya kira yang harus kita lihat adalah fenomena terakhir sejak 2019 saya menyebutnya sebagai normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia,” kata Topan dalam diskusi Populi Center dengan Tajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi: Evaluasi Desain Kelembagaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang ditayangkan di Kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9).
Adnan menjelaskan upaya normalisasi yang dimaksudnya. Dia melihat upaya yang cukup keras yang pernah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam membasmi korupsi, khususnya KPK, di beberapa waktu lalu mengalami kemunduran.
“Itu sekarang justru mengalami setback. Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa,” kata dia.
Dia pun kemudian bicara soal remisi yang diberikan kepada mantan Jaksa Pinangki. Dia menilai pemberian remisi itu telah mengguncang akal sehat masyarakat.
“Tentu kita sebagai masyarakat yang punya akal sehat terenyuh ketika ada seorang Jaksa misalnya Pinangki yang terlibat dalam perkara besar di Kejaksaan Agung, baru dua tahun kemudian sudah menghirup udara bebas,” kata dia.
“Nah ini pertanyaannya kita serius enggak, kita serius memberantas korupsi? jika kebijakan yang ada hari ini itu terlihat secara telanjang merupakan bagian dari upaya normalisasi terhadap korupsi maka pemerintah sebenarnya juga sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengatakan bahwa mereka serius untuk memberantas korupsi,” sambung dia.
































































































Beri Komentar