BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tindakan Presiden Joko WIdodo akhir-akhir ini sebenarnya sudah cukup bukti bagi DPR RI untuk menggulirkan upaya pemakzulan. Menurutnya Jokowi telah melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi “Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu” yang digelar PBHI di Tebet , Jakarta, Kamis (25/1).
Hadir sebagai narasumber lain, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, Peneliti BRIN Prof Poltak Partogi Nainggolan, Gufron Mabruri dari Imparsial, dan Julius lbrani dari PBHI Nasional.
“Jokowi tidak bisa bilang, dia berhak berkampanye. Dia berhak berpolitik, iya, silakan, tetapi ya dalam hati saja. Bukan dengan segala macam gestur-gestur, bahkan tindakan nyata yang dia lakukan, yang sebenarnya diatur secara jelas teman-teman bisa lihat Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah,” kata Bivitri.
Dari pelanggaran itu, menurut Bivitri, rakyat bisa melakukan dorongan untuk adanya upaya pemakzulan.
“Apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan, menurut saya sih bisa. Cuma bolanya dalam ruang Politik formal itu bukan di tangan kita, tetapi di tangan DPR,” tegas Bivitri.
“Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi sudah berubah. Tetapi kita tahu tantangannya itu satu, politisi itu pragmatis,” imbuh Bivitri.
Menurut dia, politisi Indonesia harus bisa membuktikan bahwa mereka masih memiliki prinsip, etika, dan nilai. Bivitri menyampaikan masyarakat sipil juga bekerja di ruang informal politik, sedangkan eksekutif dan legislatif di ruang formal.
Namun, kedua pilar demokrasi itu tidak lagi menjalankan tugasnya, hanya bertindak pragmaris.
“Demokrasi kita istilahnya sudah di tepi jurang. Harus pakai semua cara. Jadi, di ruang formalnya oleh DPR menurut saya harus kita dorong supaya mereka melakukan upaya pemakzulan,” jelas dia.
“Bisa dimulai dengan interpelasi atau angket misalnya. Kalau sekarang kan hanya dibicarakan saja, tetapi belum pernah diiinisiasi,” tambahnya.
Menurut Bivitri, pemakzulan Jokowi susah memenuhi kriteria seperti dalam Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Bivitri, Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks jabatannya sebagai presiden dengan menyebut Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di pilpres.
































































































Beri Komentar