UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

BANDA ACEH – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang’s Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang’s Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.