BANDA ACEH – Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, telah tiba di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5).Komardin datang untuk menghadiri sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi yang digelar hari ini.
“Tadi malam saya ke sini (Sleman) tiba di sini jam 20.30 WIB. Saya sendiri, tapi di sini ada teman-teman juga,” kata Komardin di PN Sleman.
Dia menegaskan gugatan ini berdasarkan keresahan pribadi. Komardin mengatakan dirinya tak ada afiliasi dengan pihak mana pun. Dia ingin membuktikan ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Artinya, yang bisa menentukan adalah UGM, karena semua dokumen ada di situ,” kata Komardin.
Minta Skripsi dan Duplikat Ijazah Jokowi
Dalam permohonan kepada hakim, Komardin meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan daftar dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980-1985.
Lalu tergugat juga diminta menyerahkan daftar nama calon mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 serta mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus di tahun 1979/1980.
Selain itu, tergugat diminta serahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester 1 sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan UGM. Juga nama-nama mahasiswa KKN yang bersama Joko Widodo serta alamat lokasi KKN juga diminta diserahkan.
Komardin juga meminta tergugat menyerahkan skripsi Jokowi. Lalu meminta tergugat menyerahkan 10 skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus 1985 sebagai pembanding skripsi Jokowi.
Tergugat juga diminta menyerahkan duplikat ijazah Jokowi. Serta meminta tergugat menyerahkan 10 duplikat ijazah mahasiswa yang lulus tahun 1985 sebagai pembanding ijazah Jokowi.
Komardin juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan tergugat hadir untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan dan tidak dapat diwakilkan.
“Kita masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data mahasiswa, calon mahasiswa. Kemudian mahasiswa yang lulus kehutanan. Terus nama-nama dosen kehutanan. Kemudian 10 skripsi dari kehutanan, 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan ijazah daripada rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding,” katanya.
Saat disinggung apakah ingin gugatan ini selesai di mediasi, Komardin menyatakan ingin tetap di persidangan.
“Tetap di sidang. Kalau langsung diselesaikan tak usah begini, ya enggak bisa. Harus dibuktikan dulu. Iya harus ada pembuktian. Iya seperti itu [tidak selesai di mediasi],” katanya.































































































Beri Komentar