BANDA ACEH – Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II kembali mendapat sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma persengkongkolan dalam proses tender senilai Rp 2,7 triliun. Proyek pipa gas Cisem 2 ini telah mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera. Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat. Ke depan, pipa ini juga bakal disambungkan ke Dumai-Sei Mangkei di Sumatera.
Bahlil ketika meresmikan proyek ini pada 2024 lalu mengatakan bahwa pasokan gas bumi ke berbagai sektor industri di Jawa Tengah akan stabil dengan penyambungan pipa ini. Apalagi, potensi gas juga tersedia dari Lapangan Jambaran Tiung Biru di Blora, Cepu, dan Tuban. “Gasnya ada di Jawa Timur, tapi tidak ada infrastruktur yang masuk ke Jawa Tengah. Harga gasnya tidak mahal, tapi kalau tidak diintervensi oleh negara (pembangunan pipa gas Cisem berbasis APBN) pasti tol fee akan mahal,” kata Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.
Dalam proyek pipa gas Cisem II ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Proyek ditargetkan berlangsung 18 bulan dan selesai pada kuartal I 2026.
Temuan KPPU soal Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Cisem II
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan investigasi atas dugaan pengekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap II. KPPU mencurigai ada lima aktor dalam persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan tim investigator KPPU telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender. “Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Juni 2025.
Fanshurullah menjelaskan Proyek Cisem 2 ini berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini juga bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah.































































































