BANDA ACEH – Seorang nenek asal Klaten bernama Endang (78) terkejut karena harus menghadapi proses hukum di Polda JatengDia digugat karena menayangkan siaran sepakbola dari vidio.com saat acara halal bihalal di rumah pada Mei 2024.
Nenek yang sudah berjalan dengan tongkat ini menjalani mediasi di Polda Jateng.
Nenek Endang dikenakan pasal pelanggaran hak cipta.
Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.
“Awalnya halal bihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng. Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto,” tutur Endang.
Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.
Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.
Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil.”
“Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa.”
“Itu acara keluarga,” jelasnya.
Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.
Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.
Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas.”
“Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat.”
“Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi.”
“Tahu-tahu memotret.”
“Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.
Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya.
“Saya ini nenek-nenek.”
“Kesal iya, tapi ya harus berani.”
“Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.
Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.
Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar.
“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan.”
“Tapi ini cuma kumpul keluarga.”
“Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.
Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.
Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan.
10 Kasus di Jawa Tengah
Sementara itu, kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:































































































