BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa mobil mewah tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disewa dari pihak swasta selama Noel menjabat sebagai wakil menteri.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Fakta tersebut terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker. Dari keterangan para saksi, dipastikan bahwa Alphard itu memang kendaraan dinas sewaan yang difasilitasi oleh Kemnaker untuk menunjang kegiatan Noel selama menjabat sebagai Wamenaker.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa,” ucap Budi.
Ia menambahkan, pengembalian mobil Alphard itu menjadi bukti komitmen dan profesionalisme KPK. Penyidik hanya akan menyita aset yang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Jika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tegasnya.
Sebelumnya, mobil Alphard tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Noel, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel.
Selain Noel, tersangka lainnya yakni Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.































































































