JAKARTA — Pemerintah pusat telah memutuskan skema kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), namun pengumuman resmi masih menunggu pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa keputusan terkait WFH telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang berlangsung intensif selama beberapa jam.
Meski demikian, pemerintah sepakat agar penyampaian kebijakan dilakukan melalui satu pintu guna menjaga keseragaman informasi ke publik.
“Skema WFH sudah dirapatkan, tapi nanti biar satu suara. Yang mengumumkan nanti Menko Perekonomian” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari langkah efisiensi nasional, terutama untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap pasokan energi.
Pemerintah mempertimbangkan penerapan WFH selama satu hari dalam sepekan. Skema tersebut dinilai bukan hal baru, mengingat Indonesia telah memiliki pengalaman serupa saat pandemi COVID-19, di mana sistem kerja fleksibel tetap mampu menjaga jalannya pemerintahan.
Meski demikian, Mendagri Tito, menegaskan bahwa sektor-sektor layanan publik esensial seperti transportasi, layanan darurat, rumah sakit, dan kebersihan tetap harus berjalan normal meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan WFH akan diterapkan pasca Lebaran, dengan rincian teknis yang masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor swasta dan pemerintah daerah sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional.
Dengan keputusan yang telah diambil, publik kini menanti pengumuman resmi pemerintah terkait detail pelaksanaan WFH, termasuk jadwal dan mekanisme penerapannya di seluruh Indonesia.(*)































































































