Di samping itu dia memandang, perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, pasar.
Adapun untuk pemohon lainnya, MK juga menerima permohonan uji materiil UU IKN seorang guru honorer asal Dumai, Riau, bernama Herifuddin Daulay, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022, yang sudah digelar Sidang Perdana pada Rabu (13/4).
Dalam permohonannya, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara. Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukrania yang sebarannya bila terjadi dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hal tersebut, Pemohon perlu mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara karena undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi.
““Undang-Undang IKN disahkan dalam sidang DPR pada 18 Januari 2022 dan ditanda-tangani oleh Presiden pada 15 Februari 2022. Karenanya secara administratif telah sah diundangkan, sehingga dapat diajukan pengujiannya,” demikian Herifuddin Daulay.
































































































Beri Komentar