Jumat, 26/04/2024 - 20:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Sebut Tuduhan Radikal kepada Farid Okbah, Zain An Najah & Anung tak Berdasar

ADVERTISEMENTS

Pengacara protes ketiga kliennya dipaksa mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Abdullah Al-Katiri kuasa hukum tersangka kasus terorisme Ustadz Farid Okbah, Ustadz A Zain An Najah, dan Ustadz Anung Al Hamad mengatakan tuduhan radikal kepada ketiga kliennya tidak berdasar. Sebab, kata Abdullah, persepsi paham radikal yang didefinisikan sejumlah pihak hanya berdasarkan penafsiran subjektif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Berdasarkan pemahaman yang subjektif inilah mereka meminta tiga klien kami yaitu Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz A Zain Annajah untuk berikrar meninggalkan faham radikal yang katanya dianut oleh klien kami,” ujar Abdullah Al-Katiri kepada Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme


Abdullah pun protes karena penyidik meminta ketiga kliennya mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Abdullah memastikan kecintaan ketiga kliennya yang merupakan ulama itu kepada NKRI tidak perlu diragukan.

ADVERTISEMENTS

“Sehubungan dengan ikrar/janji untuk setia kepada NKRI yang harus dibaca oleh klien kami di dalam tahanan, kami selaku kuasa hukum protes keras atas apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketiga klien kami tersebut,” kata Abdullah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Panglima Sebut Total Ledakan Amunisi Kedaluwarsa Capai 65 Ton

Ketiga tersangka kasus terorisme itu diminta mencium bendera merah putih sebagai simbol mereka telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Permintaan inilah yang menurut Abdullah tidak bisa diterima, sedangkan semua memahami status tersangka ketiganya masih dalam proses penyidikan.

“Seharusnya kita sebagai penegak hukum menjujung tinggi azas praduga tak bersalah (Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi