Menurutnya bila alat bukti cukup, maka Polres Metro Bekasi Kota akan segera menetapkan tersangkanya.
“Sudah pasti ada tersangka nantinya. Kita mohon waktu karena itu proses jadi penetapan tersangka setelah alat bukti itu kami rasakan cukup,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/6/2022).
Zulpan mengatakan setelah melakukan gelar pekara dalam kasus Iko Uwais, maka penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan k etahap penyidikan,” ucap Zulpan, Kamis (23/6/2022).
Karenanya ke depan kata Zulpan penyidik akan mencari dan menentukan barang bukti, untuk menetapkan tersangka yakni terlapor Iko Uwais.
Meski demikian, kata Zulpan, kini suami Audy tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab katanya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah pihak untuk sedikitnya menemukan dua alat bukti yang cukup.
Zulpan mengaku, tak menutup kemungkinan Iko bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti harus ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan sudah memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi ada dua unsur pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan melakukan pemukulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan, mengatakan bahwa pihaknya mendalami laporan itu dan melakukan penyelidikan.
“Yang jelas sudah kami terima laporannya pada hari Minggu (12/6/2022). Kami proses,” kata Ivan, Senin (13/6/2022).
































































































Beri Komentar