Jumat, 26/04/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan MK Soal UU Narkotika Ditindaklanjuti Usai Reses

ADVERTISEMENTS

DPR akan menyerap aspirasi terkait wacana legalisasi ganja untuk medis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Trimedya mengatakan putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti usai reses.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kita kan RUU Narkotika tetep kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu, terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan saat ini prosesnya masih di tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis. “Kita baru tahapannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), rencananya habis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatra,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi

MK dalam putusannya meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan kajian terkait pelarangan penuh penggunaan narkoba untuk kepentingan kesehatan. Ia memastikan DPR akan melakukan kajian setelah reses berakhir.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ya bagaimana (ditindaklanjuti) segera orang lagi reses,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menyatakan, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (20/7).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, UU 35/2009 telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Mengenai pemidanaan penggunaan ganja untuk terapi dalam UU 35/2009, MK berpendapat, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

Karena itu, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya. MK mendorong pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dapat atau tidak dimanfaatkan dalam layanan kesehatan atau terapi.

Jika hasil pengkajian dan penelitian menyatakan narkotika golongan I dapat dimanfaatkan untuk terapi dan perlu peraturan pelaksana, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan I. MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana, harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut.

“Mengingat, kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus menerus,” kata MK.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi