Senin, 27/05/2024 - 10:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

BANDA ACEH – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino sampai pada babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8), majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara terhadap keduanya. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem

“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar hakim ketua di persidangan.

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022. Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Berita Lainnya:
Kasus Burning Sun Kembali Viral, Warganet Soroti Komentar Lawas BigBang Soal Seungri

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022. JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi