Rabu, 01/05/2024 - 15:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPP Copot Kubu Suharso dari Kursi Pimpinan Komisi V

ADVERTISEMENTS

Rotasi di AKD DPR oleh Fraksi PPP  sebagai hal yang rutin terjadi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengganti Syaifullah Tamliha menjadi Muhammad Iqbal di kursi Wakil Ketua Komisi V DPR. Diketahui, Syaifullah sebelumnya menjadi salah satu orang yang menentang musyawarah kerja nasional (Mukernas) PPP yang menberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum partai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami juga merotasi anggota di banggar dan AKD lain. Sementara kami diskusikan di pimpinan fraksi kebetulan sementara pembahasan RKA/KL, jadi kami mendahulukan unsur pimpinan,” ujar Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara saat dihubungi, Selasa (13/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Rotasi di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR oleh Fraksi PPP disebutnya sebagai hal yang rutin terjadi. Dia menbantah, rotasi tersebut dilakukan karena sikapnya melawan Mukernas yang mengesahkan pelaksana tuhas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ini Prospek Kerja Kreatif untuk Lulusan Hukum Bisnis


“Maaf, tidak ada hubungannya dengan pengesahan Plt Ketua Umum. Semata-mata kami ingin memaksimalkan kinerja seluruh anggota Fraksi PPP yang jumlahnya terbatas,” ujar Amir.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP periode 2020-2025. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.


Dalam surat keputusan itu juga menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH – 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Berita Lainnya:
Din Syamsuddin Ajak Peserta Aksi Tahan Amarah: Putusan MK Bukan Kiamat


Adapun Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha menolak hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP. Menurutnya, forum tersebut menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.


“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” ujar Syaifullah lewat pesan singkat, Senin (5/9).


Dia mengatakan, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mencopot posisi ketua umum partai. Pasalnya, Suharso disebutnya telah terpilih secara aklamasi lewat forum Muktamar IX yang digelar pada Desember 2020.


“Tidak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilih oleh Muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP  PPP,” ujar Syaifullah.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi