Jumat, 26/04/2024 - 20:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes: Tindakan Lukai Diri Sendiri Perlu Ditanggung BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENTS

Belum semua biaya perawatan pasien akibat ganggua jiwa ditanggung BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan RI Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung,” kata Vensya Sitohang yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penyandang disabilitas jiwa mendapatkan akses pengobatan BPJS Kesehatan, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Tapi, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

ADVERTISEMENTS


Vensya mengatakan luka yang diderita penyandang disabilitas jiwa belum termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Padahal, kejadian itu dapat berujung pada tindakan bunuh diri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum


Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, kata Vensya, lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun di Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Selain itu, berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada lima orang melakukan percobaan maupun bunuh diri.


Sebanyak 47,7 persen korban bunuh diri terjadi pada usia 10 hingga 39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif. Laporan UNICEF secara global mengungkap kejadian itu lebih dominan dialami kaum remaja usia 13 hingga 15 tahun.


“Berdasarkan data UNICEF terjadi peningkatan kasus percobaan bunuh diri pada remaja perempuan dari 4,8 persen ke 6,2 persen pada 2007 hingga 2015, sementara pada laki-laki meningkat dari 3,2 persen menjadi 4 persen pada kurun yang sama,” katanya.

Berita Lainnya:
Hujan pada H+2 Lebaran, Tujuh Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Hingga 20 Cm


Atas dasar itu, Kemenkes sedang mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar percobaan bunuh diri di Indonesia ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan.


“Saat ini kami sedang mendiskusikan teknisnya lagi, agar itu memang bisa ditanggung,” katanya.


Landasan utama permintaan itu, kata Vensya, karena kejadian melukai diri sendiri merupakan rangkaian seseorang mengalami gangguan jiwa yang dapat berujung pada kematian.


“Jadi kenapa masalah kesehatan jiwa dan ODGJ ditanggung, tapi ujungnya (percobaan bunuh diri) tidak ditanggung,” katanya.


Kemenkes berkomitmen untuk mendorong pengobatan luka pada penderita gangguan jiwa diatur dalam perpres terkait pembiayaan BPJS Kesehatan.


“Tentunya kami mengikuti terus prosesnya. Mudah-mudahan tahun ini bisa, kalau pun harus mundur ke depan tidak terlalu lama,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi