Seorang pengamat dari Universitas Nusa Cendana Kupang mengatakan, bahwa dalam MOU 1974, pemerintah Indonesia pernah menyerahkan tugas kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir demi kepentingan konservasi, yakni melindungi dan melestarikan alam di pulau tersebut.
Parahnya, ada ribuan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh tentara Australia lantaran tengah mencari ikan atau biota laut lainnya di sekitar Pulau Pasir.***
































































































Beri Komentar