Senin, 27/05/2024 - 23:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

BANDA ACEH  – Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa dirinya sempat berbincang dengan Ferdy Sambo usai menjadi pendamping kliennya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Menurut Henry, para tersangka obstruction of justice mengikuti perintah Sambo bukan karena posisi mereka di bawah Ferdy Smabo. Namun karena skenario yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Mereka mengikuti [perintah] itu karena bardasakan cerita Sambo yang menuruti cerita rekayasa, mereka tidak tahu bawa itu rekayasa,” ujar Henry dalam perbincangan di Satu Meja Kompas TV.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Mengenai kebenaran bahwa cerita yang disampaikan adalah rekayasa saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
MK Sindir Ketua KPU 'Kebelet' Tinggalkan Ruang Sidang karena Ada Kegiatan: ke Sini Lagi Sudah Bubar

Pada perbincangan bersama Ferdy Sambo, Henry menanyakan perihal kebenaran skenario yang diceritakan pada Hendra Kurniawan dan jajaran polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice.

“Ferdy Sambo saya tanyakan apa yang Anda ceritakan pada Hendra pada Agus apakah itu cerita sesungguhnnya atau rekayasa saudara, dikatakan [Sambo] itu rekayasa,” kata Henry.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Apakah mereka tahu itu rekayasa dia [Sambo] katakan tidak, Sambo mengambil alih tanggungjawab dia bilang orang-orang ini tak pantas dihukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENTS

Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Pejabat PT Timah dan Swasta dalam Lanjutan Pengusutan Korupsi Timah

Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi