Rabu, 01/05/2024 - 22:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Empat Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, atas nama Pj Gubernur Aceh, menyampaikan empat Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh, pada pembukaan Masa Persidangan DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRA, Rabu (28/12/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Keempat Ranqan prakarsa Pemerintah Aceh itu adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam pembentukan Rancangan Qanun Aceh tersebut, Pemerintah Aceh telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum dan berlaku secara nasional maupun yang bersifat khusus dan hanya berlaku khusus untuk Aceh sebagai Daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan,” ujar M Jafar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

M Jafar menambahkan, salah satu prosedur dan mekanisme yang dilakukan Pemerintah Aceh, antara lain adalah dengan melakukan diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Hal ini merupakan amanah regulasi bahwa setiap produk hukum daerah diwajibkan adanya ruang partisipasi publik melalui berbagai masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh. Hakikatnya bahwa nantinya Rancangan Qanun Aceh tersebut bukan saja menjadi milik Pemerintahan Aceh, akan tetapi juga menjadi milik seluruh masyarakat Aceh,” kata M Jafar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Prediksi Tepat Biden Perkirakan Serangan Balasan Iran

Dalam sambutannya, M Jafar juga menjelaskan tujuan Pemerintah Aceh memprakarsai keempat Ranqan tersebut. Terkait Ranqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Penyusunan Ranqan ini berpedoman kepada Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa Pemerintah Provinsi berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.

Penyusunan rancangan qanun ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Aceh serta meningkatkan budaya kegemaran membaca bagi Masyarakat Aceh. Dalam rancangan qanun ini diatur mengenai jenis-jenis perpustakaan di Aceh yang meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Dayah, Perpustakaan Gampong, Perpustakaan Masyarakat dan Pribadi, serta Perpustakaan Taman Bacaan Masyarakat.

Ranqan ini, sambung M Jafar, juga mengatur jenis koleksi perpustakaan yakni tidak hanya meliputi karya tulis dan karya cetak tetapi juga meliputi karya rekam, karya non cetak dan non rekam dan/atau karya dalam bentuk digital.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Al Mahirah dan Lambaro

Selanjutnya, Ranqan tentang Cadangan Pangan. Penyusunan Ranqan ini merupakan amanah Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi yang memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.

Ranqan ini mengatur tentang penyaluran cadangan pangan Pemerintah Aceh yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kerawanan/kekurangan pangan, bencana alam, gejolak harga pangan, bencana sosial dan keadaan darurat serta kepada masyarakat miskin dan rawan gizi.

Ranqan ini juga mengatur jenis pangan yang menjadi cadangan pangan Pemerintah Aceh terdiri dari beras, gula, minyak goreng, bawang, cabai, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, ikan dan umbi-umbian, di samping itu dalam keadaan tertentu Gubernur dapat menetapkan jenis Cadangan Pangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya terkait dengan jumlah Cadangan Pangan yang dicadangkan Pemerintah Aceh ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, sambung M Jafar, adalah Ranqan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan Ranqan ini merupakan perintah Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi