Selasa, 30/04/2024 - 05:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Harap Bambang Kayun Terbuka untuk Ungkap Dugaan Suap di Mabes Polri

ADVERTISEMENTS

Firli menegaskan penyidik bakal mendalami dugaan aliran dana ke Bareskrim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri, Bambang Kayun atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Lembaga antirasuah ini berharap agar Bambang terbuka untuk mengungkap kasus di Mabes Polri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kita berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Firli menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. Menurut dia, penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana ke Bareskrim Polri dan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral Pengemis Rosmini Tak Mau Pulang Kalau Belum Dikasih Rp 1 Juta

Meski demikian, Firli mengatakan, pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang. Ia menyebut, KPK memerlukan alat bukti dan keterangan dari Bambang untuk membuktikan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku,” tegas dia.

“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka (status) tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti. Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Ini Sektor Korupsi Paling Ekstrem Menurut Ketua KPK

Kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) menjadi pihak terlapor.

Bambang kemudian menyatakan siap membantu menangani perkara Emilya dan Herwansyah. Dia diduga mendapatkan uang suap sebanyak Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dari keduanya.

Selain itu, Bambang juga diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 50 miliar dari berbagai pihak. Uang ini ia terima saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Namun, KPK masih mendalami dugaan ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi