Kamis, 02/05/2024 - 01:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Belum Bayar Pajak Bermotor? Ini Tahapan Penghapusan Data Registrasi

ADVERTISEMENTS

Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya. Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data registrasi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (22/1/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam masa pengiriman surat peringatan tersebut, pemilik kendaraan harus memberikan tanggapan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, Yusri mengatakan maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bulog Serap 64 Ribu Ton Beras Selama Musim Ramadhan dan Lebaran

“Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor,” ucap Yusri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Yusri menambahkan, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident. Dia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat. 

Berita Lainnya:
Mentan Proyeksikan Pertanian Merauke Jadi Lumbung Pangan Masa Depan

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman S menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak. Selain itu juga  menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” tutur Azwirman.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi