Jumat, 26/04/2024 - 20:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LIMA: Kapolrinya Bagus, Tapi Tetap Harus Didukung dengan Revisi UU

ADVERTISEMENTS

Pelanggaran oknum polisi tidak bisa ditangani kasus per kasus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan upaya perbaikan institusi Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hanya akan efektif jika didukung dengan revisi undang-undang terkait kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ray melihat Kapolri sebenanya sudah berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Di antaranya dengan lebih transparan dan tegas dalam menindak pelanggaran anggotanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Akan jarang kita mendapatkan Kapolri seperti Pak Sigit ini. Dibanding kapolri-kapolri sebelumnya, yang sering menutupi kasus-kasus yang terjadi di internal. Seolah itu aib kepolisian,” papar Ray Rangkuti, Jumat (9/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Diminta Panggil Kapolri soal Nusantara Cooling System, Dugaan Pelanggaran hingga Anggaran Disinggung

Namun, lanjut Ray, hal itu saja tidak cukup. Ray melihat munculnya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, tidak bisa ditangani kasus per kasus. “Satu kasus yang melibatkan polisi ditangani selesai, lalu muncul kasus lain. Tidak bisa seperti itu,” ungkap Ray.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Harus ada revisi UU Kepolisian, sehingga reformasi di tubuh Polri tidak berjalan kasuistis. Perbaikan di tubuh Polri, menurutnya, harus dilakukan secara sistematis.

Berita Lainnya:
Kapolri Ajak Muhammadiyah Selalu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Secara umum, kita belum pernah membuat UU terkait institusi Polri yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kan revisi UU Kepolisian terbesar itu hanya mengubah dari institusi militer menjadi sipil. Soal bagaimana mendesain institusi Polri itu tidak ada,” kata dia.

Dicontohkan pula, saat ini jumlah polisi sangat tidak ideal. Jumlah polisi 400 ribu, sementara warga yang diawasi hingga 300 juta.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi