Selanjutnya tim mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Balai Besar TNGL untuk melakukan pemeriksaan awal dan kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan dinyatakan berkas perkara ini sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar TNGL dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan kawasan hutan,” pungkasnya.[]

































































































Beri Komentar