SINGKIL – Corruption Investigation Committee (CIC) merasa kecewa dan keberatan atas terbitnya izin HGU PT. Delima Makmur/Asian Agri di Aceh Singkil, tepatnya di wilayah Kecamatan Danau Paris dengan luas tanah 2576 hektar persegi. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD CIC Aceh Singkil, Khairul Amri kepada HARIANACEH.co.id, Senin kemarin (27/2/2023) via WhatsApp.
Keberatan itu ia sampaikan setelah dilakukan pengecekan dan investigasi oleh Tim CIC Aceh Singkil, PT. Delima Makmur/Asian Agri diduga telah menyerobot dan mengambil paksa tanah milik kelompok tani di wilayah itu.
“PT. Delima Makmur/Asian Agri diduga telah mengambil tanah milik kelompok tani tanpa persetujuan dari kelompok tani yang berada di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan, PT. Delima Makmur/Asian Agri itu juga mendapatkan izin HGU. Anehnya HGU itu ditembitkan di tahun 2021,” ucap Ketua CIC Aceh Singkil, Khairul Amri.
Khairul Amri juga menambahkan. Kata dia, PT. Delima Makmur/Asian Agri ketahuan telah mengelola kebun kelapa sawit dan berproduksi puluhan tahun. Hal itu bisa dilihat dari daftar tahun tanam PT. Delima Makmur.
“PT. Delima Makmur/Asian Agri itu ternyata sudah mengelola perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 2576 hektar sejak tahun 1998 tanpa surat izin HGU. Selama lebih kurang 23 tahun Perusahaan ini tidak memiliki izin HGU dan dari investigasi kami di CIC Aceh Singkil setelah berkonsultasi dengan DPW CIC Provinsi Aceh di Banda Aceh , PT Delima Makmur/Asian Agri ini sudah memproduksi lebih dari puluhan tahun dan tentu hal ini juga telah merugikan negara,” ucap Khairul Amri.
Pasalnya, sambung Khairul Amri. PT Delima Makmur/Asian Agri baru mendapatkan izin HGU lahan seluas 2576 hektar itu di tahun 2021 setelah mengajukan permohon izin di tahun 2020 yang dikeluarkan SK izin HGU-nya oleh Kementerian ATR/BPN RI.
Selain soal legal hukum yang diduga telah bermasalah, ditambah lagi peran PT. Delima Makmur/Asian Agri yang juga diduga tidak ikut membangun kebun masyarakat (PLASMA) Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil selama puluhan tahun, tentu hal ini kata Ketua CIC Aceh Singkil itu telah menyalahi aturan hukum dan telah merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat dan negara.
Untuk itu, kata Khairul Amri. Kelompok Tani Sejahtera desa Biskang, Kelompok Tani Danau Indah desa Situban Makmur, Kelompok Tani Andalan desa Blok 18, Kelompok Tani Citra Tani merasa ditupu, dirugikan dan kecewa serta keberatan dengan legal hukum berupa izin HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI kepada PT. Delima Makmur/Asian Agri itu karena selama puluhan tahun lamanya ternyata PT. Delima Makmur/Asian Agri telah beroperasi di lahan masyarakat Aceh Singkil secara ilegal dan melawan hukum.




































































































Beri Komentar