Banda Aceh- Dua orang pelaku Jarimah Ikhtilat dihukum cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanulssalatin, Banda Aceh, Senin (20/3/2023).
Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan Kedua pelaku bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Hasil pantauan wartawan Lensakita.com, pelaku HN sempat merasa kesakitan saat menjalani hukuman cambuk.
“Sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, kedua pelaku dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali dan dikurangi masa tahanan 3 kali,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati.
Isnawati menambahkan, kedua pelaku diciduk oleh istri terhukum (HN) yang sedang bermesraan dengan seorang perempuan (EF) di Desa Lamseupeng pada 31 Desember 2022 lalu.
Kemudian kedua pelaku diserahkan ke pihak berwajib.