Rabu, 22/05/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ramai Tagar Cadar Dikaitkan dengan Inara Rusli, Apa Hukum Cadar Menurut Islam?

 JAKARTA – Penampilan Muslimah dengan menggunakan cadar kerap dijumpai di tengah masyarakat. Ada yang menganggapnya biasa saja, dan ada pula yang menganggap asing. Terlepas dari itu, apa hukum mengenakan cadar bagi Muslimah dalam Islam?

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tagar #cadar menjadi trending di Twitter terkait unggahan video yang menunjukan sosok Inara Rusli, atau biasa disapa Inara. Inara memutuskan melepas cadar di depan publik saat konferensi pers bersama pemilik salah satu brand kecantikan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Inara lepas cadar, untuk menghidupi anak-anaknya: saya pakai karena Allah saya lepas juga karena Allah,” tulis akun @pengalamannyata dalam caption video di Twitter, Jumat (19/5/2023). 

Ulama Syekh Dr Yusuf Al Qaradawi pernah menjelaskan terkait hukum cadar ini, bahwa sebagian besar ulama berpendapat cadar itu tidak wajib dan perempuan boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 

Berita Lainnya:
Ketentuan Penting Hubungan Intim Suami Istri dan Hikmahnya Menurut Imam Ghazali

Dalam riwayat shahih dari Abu Dawud dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa perempuan yang telah melalui masa haid wajib mengenakan aurat kecuali yang biasa terlihat. “Kecuali bagian ini dan ini,” sabda beliau. Nabi SAW menunjuk bagian wajah dan kedua telapak tangan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Syekh al-Qaradhawi menekankan, mengenakan cadar memang tidak wajib tetapi tidak ada larangan bagi wanita yang ingin mengenakannya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Letak perbedaan pendapat soal aurat wanita adalah soal apa yang biasa tampak pada wanita. Allah SWT berfirman: 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS An Nur ayat 31)

Sebagian besar ulama berpendapat, apa yang biasa tampak dari wanita ketika ayat ini diturunkan adalah wajah dan telapak tangan. Namun, sejumlah ulama juga memiliki tafsir yang lain. 

Berita Lainnya:
Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, sehingga dua mazhab tersebut memerintahkan wanita Muslimah menutup wajahnya dengan cadar.

Ulama dari dua mazhab tersebut berpendapat, ketika Surat An Nur ayat 31 itu turun, para Muslimah kala itu langsung mencari kain apa saja untuk menutup aurat mereka. 

Dalam hadits Bukhari riwayat dari Aisyah RA, disebutkan bahwa setelah ayat 31 Surat An Nur itu turun, para wanita Muhajirin merobek selimut mereka lalu berkerudung dengannya.” (HR Bukhari). 

Aisyah RA juga menyampaikan bahwa setelah turunnya ayat tersebut, para Muslimah berpakaian dengan menutupi wajah mereka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi