Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dzikir Nurul Arafah Islamic Center.































































































Beri Komentar