Kamis, 02/05/2024 - 02:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Periode Februari 2024: Harga Referensi CPO dan Kakao Menguat

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Harga Referensi  (HR)  komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea  keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana  Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1—29 Februari 2024 sebesar 806,40/MT USD.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Nilai ini meningkat sebesar 31,48 USD atau 4,06 persen dari periode 1—15 Januari 2024 yang tercatat sebesar 774,93/MT USD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1—29 Februari 2024. Mulai 1 Februari 2024 penetapan HR CPO dilakukan setiap satu  bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680/MT USD. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah  mengenakan BK CPO sebesar 33/MT USD  dan PE CPO sebesar 85/MT USD untuk periode 1—29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dikutip dari siaran persnya, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

BK CPO periode 1—29 Februari 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan  Nomor  39/PMK/0.10/2022  jo. Nomor 71  Tahun  2023  sebesar USD 33/MT.  Sementara  itu, Pungutan  Ekspor  CPO  periode  1—15  Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf  C  Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Peningkatan HR CPO ini  dipengaruhi oleh beberapa  faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama dari Indonesia dan Malaysia serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia.

Sementara  itu,  HR  biji  kakao periode Februari  2024 ditetapkan sebesar  4.345,70/MT USD,  meningkat sebesar 114,73 USD atau 2,71 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan  Ekspor (HPE) biji kakao  pada Februari 2024 menjadi 4.012/MT USD, naik 112 USD atau 2,87 persen dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  39/PMK/0.10/2022  jo.  Nomor  71  Tahun 2023. 

Berita Lainnya:
Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub: Tak Melanggar Tarif Batas Atas

Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika seperti Pantai Gading dan Nigeria akibat penyakit tanaman dan adanya fenomena El nino. Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Februari 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu  gergajian dengan luas  penampang 1.000—4.000  mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni. 

Sedangkan HPE kayu veneer dari hutan alam dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000  mm2 dari jenis meranti,  rimba campuran, serta  sortimen lainnya jenis jati mengalami penurunan. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor141 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga  Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag Nomor 141 Tahun 2024.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi