Harap Pencabutan Tidak Hanya untuk Butet
Butet pun berharap pencabutan laporan tidak hanya untuk dirinya saja tetapi juga orang lain seperti terhadap kader PDIP, Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.
“Yang kedua, seharusnya pencabutan itu tidak hanya untuk kasus saya saja. Tapi juga untuk kawan-kawan yang bergerak ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi, seperti pelaporan mas Aiman, Palti Hutabarat, semua harus dicabut dong,” katanya.
Lebih lanjut, Butet turut mengomentari soal masifnya akademisi dan sivitas akademika yang mengkritik Jokowi terkait keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.
Dia menilai apa yang dilakukan mereka semata-mata untuk mengingatkan dan wujud kecintaan terhadap Jokowi.
“Guru-guru besar perguruan tinggi di Indonesia jangan dilecehkan bahwa mereka sedang mendongkrak elektoral paslon tertentu, tidak.”
Semua orang itu termasuk saya adalah orang-orang yang mengapresiasi seluruh pencapaian Pak Jokowi, orang-orang yang mencintai Pak Jokowi,” tegasnya.
DI sisi lain, Butet pun mengajak pihak-pihak yang kecewa atas praktik Politik Jokowi agar segera menetapkan sikap dan menyuarakannya.
“Jadi kawan-kawan yang mungkin dikecewakan oleh praktik-praktik politik mutakhir Pak Presiden Jokowi terus ingatkan Pak Jokowi supaya tetap di jalan demokrasi tidak mengkhianati konstitusi,” ujarnya.
Budi Arie Minta Projo Cabut Laporan Terhadap Butet
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa di Polda DIY.
“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui keterangannya, Senin (5/2/2023).
Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.
Menurut Budi, Jokowi turut menyinggung hubungan pertemanannya dengan Butet.
“Apalagi, kata pak Presiden Jokowi kalau pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” imbuh dia.
Untuk diketahui Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024.
Berkas laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet dilakukan oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, serta Relawan Arus Bawah Jokowi. Mereka didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.































































































Beri Komentar