Selasa, 30/04/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DIY

ADVERTISEMENTS

Dua terdakwa mutilasi di Turi, Sleman divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 SLEMAN — Terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi, Waliyin dan Ridduan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi perkara a quo masih belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding,” kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, Rabu (20/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Paloh Akui Belum Ada Tawaran Kursi Menteri untuk Nasdem
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Cahyono mengatakan para terdakwa melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DIY pada 5 Maret 2024. Berkas pengajuan upaya banding juga sudah dilengkapi para terdakwa. “Sudah lengkap dan dikirim tanggal 19 Maret 2024,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Cahyono mengatakan diterima atau tidaknya upaya banding Waliyin-Ridduan akan menjadi kewenangan hakim di PT DIY. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dishub Bandung Klaim tidak Ada Kecelakaan Selama Lebaran 2024

 

Meski putusannya sesuai dengan tuntutan, namun JPU tetap mengupayakan banding atas vonis tersebut. Banding diajukan JPU pada 6 Maret 2024 lalu. “Keduanya banding para terdakwa dan juga PU (Penuntut Umum),” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian. Vonis dibacakan pada Kamis (29/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi